Daftar merek resmi kini lebih mudah & praktis dari rumah.
Merek yang belum terdaftar rentan diambil alih oleh pihak lain. Jangan biarkan pesaing mengambil identitas bisnis Anda. Amankan merek hari ini juga.
Daftarkan merek Anda sekarang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, resmi, dan diakui.
Pastikan Anda memiliki data-data berikut untuk proses pendaftaran yang cepat.
Nama Lengkap
Pribadi / Badan Usaha
Dokumen Identitas
KTP, NPWP, dan NIB
Informasi Kontak
Nomor Telepon dan Email
Bidang Usaha
Deskripsi singkat produk/layanan
Alamat Lengkap
Kota, Kecamatan, dan Kelurahan
Logo Usaha
Format JPG/PNG
Foto Pemohon
Latar belakang biru
Setelah semua proses selesai, berikut dokumen yang akan Anda terima.
Form pendaftaran resmi (bisa digunakan dalam 7-14 hari kerja)
Sertifikat Merek (proses penerbitan sekitar 12 bulan)
Masa aktif merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Dokumen belum lengkap?
Tim kami siap membantu siapkan dan cek kelayakan dokumen Anda secara gratis.
✅ Dipercaya 100+ brand | ✅ Proses resmi DJKI | ✅ Konsultasi langsung via WhatsApp
Tak perlu khawatir soal biaya, kami menyediakan 4 paket terbaik
Rp 3.399.000
Rp 1.899.000
Rp 4.499.000
Rp 2.999.000
Rp 6.000.000
Rp 4.500.000
Rp 9.000.000
Rp 7.500.000
Promo terbatas, Ambil Promonya sebelum harga normal
Jawaban singkat seputar pendaftaran merek di DJKI melalui Akses Legal Indonesia
Rata-rata 8–12 bulan sesuai tahapan DJKI (formalitas, publikasi, substantif). Namun, sejak nomor permohonan keluar, merek Anda sudah berstatus pending protected.
Tidak selalu. DJKI bisa menolak jika ada merek serupa di kelas yang sama. Karena itu kami bantu riset kemiripan lebih dulu agar peluang diterima lebih besar.
Proses lebih cepat & aman, dokumen lebih rapi, ada monitoring saat publikasi, dan pendampingan sampai sertifikat resmi keluar. Hemat waktu, minim risiko.
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah lembaga resmi di Indonesia yang mengelola pendaftaran merek, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya. Mendaftarkan merek di DJKI memberikan perlindungan hukum resmi di seluruh Indonesia, memastikan merek Anda diakui secara nasional dan terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kelas merek adalah kategori barang atau jasa yang diatur oleh DJKI berdasarkan Klasifikasi Nice (contoh: kelas 25 untuk pakaian, kelas 43 untuk restoran). Tim kami akan membantu Anda mengidentifikasi kelas yang sesuai dengan produk atau jasa Anda untuk memastikan perlindungan maksimal.
Jika merek ditolak karena kemiripan atau alasan lain, kami akan membantu menganalisis penyebabnya dan menyiapkan strategi, seperti menyusun surat sanggahan atau banding (termasuk dalam paket Standar, Pro, dan Enterprise). Kami juga melakukan riset awal untuk meminimalkan risiko penolakan.
Ya, individu atau UMKM tanpa badan hukum (seperti PT/CV) tetap bisa mendaftarkan merek atas nama pribadi. Anda hanya perlu menyediakan KTP dan dokumen lain sesuai syarat. Kami akan memandu Anda langkah demi langkah.
Akses Legal Indonesia menawarkan proses 100% online, pendampingan penuh oleh tim ahli, harga transparan, dan pengalaman membantu 100+ merek terdaftar. Kami juga memberikan konsultasi gratis dan jaminan refund pada paket tertentu untuk memastikan kepuasan Anda.
dan masih banyak merek lainnya